Sidang Perdana Kasus Suap Djoko Tjandra Digelar 2 November 2020
Pengadilan Tipikor ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang pertama masalah sangkaan tindak pidana suap penghilangan red notice Djoko Soegiarto Tjandra serta pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dikerjakan ke 2 November 2020. Sidang itu akan menghakimi 5 terdakwa.
daftar cedera chelsea christian pulisic Ke-5 terdakwa itu yaitu Djoko Tjandra, Andi Irgan Jaya, Tommy Sumardi, Brigjen Preasetijo, serta Irjen Napoleon Bonaparte.
"Seterusnya sidang pertama kali di targetkan hari Senin, 2 November 2020, Jam 10.00 WIB," tutur Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam penjelasannya, Sabtu (24/10/2020).
Bambang menjelaskan, arsip tuduhan pada kelimanya sudah diterima terlebih dulu sama Pengadilan Tipikor ke Jumat, 23 Oktober 2020 tempo hari.
Pengadilan Tipikor juga memutuskan majelis hakim yang akan pimpin jalannya sidang masalah Djoko Tjandra itu.
Menurut Bambang, untuk terdakwa Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo serta Irjen Napoleon akan dipegang Ketua Majelis Muhammad Damis, dengan anggota hakim Saefuddin Zuhri, serta Joko Subagyo. Sesaat beskal penuntut biasanya yaitu Wartoni.
"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipegang sama Bapak IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim, Sunarso hakim anggota 1 atau hakim profesi, serta Moch Agus Salim hakim ddhoc. Dengan beskal penuntut umum Rachdityo Pandu," kata Bambang.